Breaking News

Aksi Aliansi Solidaritas Perlawanan Rakyat Surakarta di Bundaran Gladag

Foto : Daffa Rafi'i Falah

SODARA (Solidaritas Perlawanan Rakyat Surakarta) melakukan sebuah aksi yang dilakukan di Bundaran Gladag, pada hari Sabtu (23/4). Aksi ini diinisiasi oleh beberapa organisasi/lembaga diantaranya IMM, GMNI, HMI, LMND, PMKRI, dan PMII. Aksi ini dilakukan masih dalam serangkaian aksi penolakan dan pengutaraan pendapat mengenai kebijakan dan peristiwa yang terjadi saat ini di Indonesia.

Orator menyampaikan dengan lantang orasi-orasinya, membahas mengenai Perpanjangan periode presiden dan pengunduran pemilu, kenaikan bahan pokok BBM, dan penerapan RUU Tindak Pidana kekerasan seksual. Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah sebagai berikut:

1.                         1. Menuntut pemerintah segera menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok serta                               mengusut tuntas mafia pangan.

2. Menolak kenaikan harga BBM, LPG, dan PPN 11%,

3. Menuntut pemerintah segera menuntaskan konflik agrarian di berbagai daerah dan sahkan RUU masyarakat hukum adat,

4. Mendesak pemerintah untuk mengawal penerapan RUU TPKS,

5. Menuntut pemerintah memberikan jaminan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, pekerja rentan, terdampak pandemi secara tepat sasaran,

6. Menolak wacana penundaan pemilu dan penambahan masa periode presiden.

         7. Menghentikan politik upah murah dan jamin kepastian kerja serta TKR secara penuh tanpa                    dicicil.




Aksi aliansi SODARA ini terbuka secara umum, tidak hanya mahasiswa namun masyarakat umum/rakyat dapat ikut juga dalam aksi tersebut. Seperti yang dijelaskan oleh koordinator lapangan dalam wawancara, menjelaskan bahwa dalam forum menyepakati yang terpenting dalam prinsip pergerakan bahwa aksi tidak berlaku anarkis, rasis, dan diskriminatif.

Dalam wawancara koordinator lapangan aksi menjelaskan juga mengenai RUU TPKS, pada akhirnya disahkannya undang-undang tersebut setalah bertahun-tahun dibahas pada akhirnya dapat disahkan, yang mana undang-undang tersebut menjadi hadiah bagi kita semua mengenai kejelasan  tindak pidana kekerasan seksual. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai implementasi dan pelaksanaan teknis yang akan dilakukan ke depannya, yang mana hal tersebutlah yang perlu dikawal oleh kita masyarakat umum. Adapula yang disayangkan dalam RUU TPKS ini, yaitu adanya perubahan diksi-diksi yang ada dalam undang-undang walau telah disahkan yang dirasa mengurangi isi yang ada didalamnya. Tetapi hal itu tak mengapa, karena disahkannya UU TPKS ini sudah memberikan angin segar terhadap penindakan kasus kekerasan seksual.

“Pertama memang menyikapi kondisi sekarang adanya harga sembako naik, wacana BBM naik, dan wacana beberapa kluster seperti LPG naik, hal-hal tersebut yang ingin kami suarakan. Harapan kita pertama memberikan edukasi mengenai realitas yang ada dimasyarakat sekarang, agar masyarakat biar bisa menangkap apa yang kita suarakan dan agar masyarakat bersiap-siap, dan saat hal tersebut naik apakah masyarakat mau ikut mendorong agar hal tersebut kembali turun atau masyarakat hanya diam.” Jelas koordinator lapangan mengenai harapan atas aksi ini.

“ada beberapa seperti jaminan sosial, seperti tolak upah murah dan politik upah, itu adalah hal-hal yang kami dorong dan kawal kedepan, memang ada beberapa hal yang disikapi sekarang dan ada yang harus dikawal kedepannya.” Imbuhnya.

Menurut wawancara yang dilakukan dengan koordinator lapangan, Aksi ini dilakukan di Bundaran Gladag bukan didepan kantor DPRD atau balai pemerintah karena memiliki tujuan lebih untuk mengedukasi/memberi pesan kepada masyarakat. “di Kota Surakarta pas-nya disini, biasanya di depan balai kota kebetulan ada ornament-ornamen Ramadhan, maka dirasa pasnya dipindah disini. Disini adalah jalan protokol utama dan hari sabtu juga, pikir kita intensitas masyarakat yang mondar-mandir itu naik, jadi pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh masyarakat secara lebih massif.” Jelas koordinator lapangan.

Dengan adanya aksi ini sangat diharapkan tuntutan dapat secepatnya di kabulkan karena menyangkut banyak kepentingan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah. Wakil rakyat seharusnya dapat mendengar, bukan hanya mendengar tetapi juga harus merealisasikan tuntutan tersebut dan menjadi kewajiban kita untuk terus mengawal tuntutan dalam aksi ini.

 

(Redaksi)

No comments