PENDING PENYEBAB MOLORNYA KONFERMALUB HARI KEDUA
Dokumentasi
: Iswidiantono
Sabtu (4/2) telah memasuki
hari kedua KONFERMALUB Fakultas Geografi UMS tahun 2023. Secara umum jalannya sidang
sudah jauh lebih baik dari hari pertama, terutama dari PresKon yang sudah sigap
dalam memberi intruksi menganai teknis sidang. Akan tetapi kelancaran jalannya persidangan tidak semulus itu juga, karena masih banyak juga persoalan yang ada di hari
kedua ini. Seperti, mundurnya waktu dimulainya sidang yang tidak sesuai dengan
ketetapan pending, dikarenakan pimsid sementara terlambat datang, kondisi cuaca
tidak mendukung, dan kurangnya kuorum persidangan sehingga tidak memenuhi syarat persidangan sesuai tata tertib. Semula
pending hanya sampai pukul 09.00 WIB, tetapi penutupan pending baru dilakukan kurang
lebih pukul 10.00 WIB. Itupun Kembali dipending pada pukul 11.00 WIB sampai
dengan pukul 12.30 WIB hanya untuk memenuhi jumlah kuorum yang ditetapkan.
Setelah mendapat kuorum yang
memenuhi syarat, persidangan dilanjutkan dengan dipilihnya pimpinan sidang tetap
yang diambil dari mahasiswa umum Angkatan 2019. Setelah terpilihnya pimpinan
sidang tetap maka persidangan dilanjutkan untuk pembahasan Anggaran Dasar KAMA
FGEO UMS, yang mana berjalan cukup lancar dan selesai kurang lebih pukul 15.00
WIB.
Anggaran Dasar disahkan,
dan setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMA
FGEO UMS. Salah satu pembahasan yang menjadi highlight dalam KONFERMALUB
ini adalah adanya perubahan Bagan Struktural KAMA FGEO dimana LPM kedudukannya
sejajar dengan BEM dan DPM. Rasionalisasi perubahan tersebut adalah karena LPM merupakan
organisasi independen yang tidak memiliki garis instruksi dengan DPM dan BEM.
Terjadi juga kemoloran
waktu dimana saat penutupan pending yang awalnya disepakati pada pukul 19.00 WIB
malah baru ditutup pada pukul 20.00 WIB molor satu jam. Disidang yang masih
membahas ART ini terjadi perubahan dan penambahan pasal serta bab oleh DPM dan
LPM. Dimana DPM menambahkan pasal mengenai Ketua Umum, sedangkan untuk LPM
menambahkan Bab karena posisi LPM yang berbeda dengan UKM lainnya dan sejajar
dengan BEM serta DPM sehingga perlu ditambahkannya Bab tersendiri untuk
memperjalas tugas dan wewenang LPM itu sendiri.
Akibat adanya batas
penguncian gerbang dari satpam kampus I UMS, maka persidangan dipending sampai
dengan pukul 8.30 WIB Minggu (5/2) esok pagi sesuai keputusan dari musyawirin
KONFERMALUB dengan masih dalam pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMA
FGEO.
No comments