Breaking News

PENDING PENYEBAB MOLORNYA KONFERMALUB HARI KEDUA

 

Dokumentasi : Iswidiantono

Sabtu (4/2) telah memasuki hari kedua KONFERMALUB Fakultas Geografi UMS tahun 2023. Secara umum jalannya sidang sudah jauh lebih baik dari hari pertama, terutama dari PresKon yang sudah sigap dalam memberi intruksi menganai teknis sidang. Akan tetapi kelancaran jalannya persidangan tidak semulus itu juga, karena masih banyak juga persoalan yang ada di hari kedua ini. Seperti, mundurnya waktu dimulainya sidang yang tidak sesuai dengan ketetapan pending, dikarenakan pimsid sementara terlambat datang, kondisi cuaca tidak mendukung, dan kurangnya kuorum persidangan sehingga tidak memenuhi  syarat persidangan sesuai tata tertib. Semula pending hanya sampai pukul 09.00 WIB, tetapi penutupan pending baru dilakukan kurang lebih pukul 10.00 WIB. Itupun Kembali dipending pada pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB hanya untuk memenuhi jumlah kuorum yang ditetapkan.

Setelah mendapat kuorum yang memenuhi syarat, persidangan dilanjutkan dengan dipilihnya pimpinan sidang tetap yang diambil dari mahasiswa umum Angkatan 2019. Setelah terpilihnya pimpinan sidang tetap maka persidangan dilanjutkan untuk pembahasan Anggaran Dasar KAMA FGEO UMS, yang mana berjalan cukup lancar dan selesai kurang lebih pukul 15.00 WIB.

Anggaran Dasar disahkan, dan setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMA FGEO UMS. Salah satu pembahasan yang menjadi highlight dalam KONFERMALUB ini adalah adanya perubahan Bagan Struktural KAMA FGEO dimana LPM kedudukannya sejajar dengan BEM dan DPM. Rasionalisasi perubahan tersebut adalah karena LPM merupakan organisasi independen yang tidak memiliki garis instruksi dengan DPM dan BEM.

Terjadi juga kemoloran waktu dimana saat penutupan pending yang awalnya disepakati pada pukul 19.00 WIB malah baru ditutup pada pukul 20.00 WIB molor satu jam. Disidang yang masih membahas ART ini terjadi perubahan dan penambahan pasal serta bab oleh DPM dan LPM. Dimana DPM menambahkan pasal mengenai Ketua Umum, sedangkan untuk LPM menambahkan Bab karena posisi LPM yang berbeda dengan UKM lainnya dan sejajar dengan BEM serta DPM sehingga perlu ditambahkannya Bab tersendiri untuk memperjalas tugas dan wewenang LPM itu sendiri.

Akibat adanya batas penguncian gerbang dari satpam kampus I UMS, maka persidangan dipending sampai dengan pukul 8.30 WIB Minggu (5/2) esok pagi sesuai keputusan dari musyawirin KONFERMALUB dengan masih dalam pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMA FGEO.


Penulis: Shaiful Hidayat Al Khatami

No comments